Aspek Hukum dan Pajak Waralaba di Indonesia
Aspek hukum dan pajak apa saja yang perlu diperhatikan ketika ingin mewaralabakan bisnis anda
Waralaba atau franchise merupakan salah satu jenis usaha yang sedang berkembang pesat di Indonesia. Bisnis waralaba menawarkan berbagai keuntungan bagi pewaralaba, seperti modal yang relatif kecil, minim risiko, dan potensi keuntungan yang besar.
Namun, sebelum memulai bisnis waralaba, penting untuk memahami aspek hukum dan pajak yang berlaku di Indonesia. Hal ini untuk menghindari risiko hukum dan kewajiban pajak yang tidak terduga.
Aspek Hukum Waralaba
Aspek hukum waralaba di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
- Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 440/M-DAG/PER/9/2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Waralaba
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, waralaba merupakan perjanjian antara pewaralaba dengan terwaralaba, di mana pewaralaba memberikan hak kepada terwaralaba untuk menggunakan merek, nama dagang, logo, sistem, know-how, dan atau bantuan operasional kepada terwaralaba dalam menjalankan usahanya.
Perjanjian waralaba harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- Subjek perjanjian, yaitu pewaralaba dan terwaralaba
- Obyek perjanjian, yaitu hak untuk menggunakan merek, nama dagang, logo, sistem, know-how, dan atau bantuan operasional
- Isi perjanjian, yaitu hak dan kewajiban masing-masing pihak
Perjanjian waralaba harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perjanjian waralaba juga harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Waralaba.
Aspek Pajak Waralaba
Aspek pajak waralaba di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.010/2016 tentang Tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, terdapat beberapa jenis pajak yang dikenakan atas usaha waralaba, antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh)
PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pewaralaba dan terwaralaba. Penghasilan yang dikenakan PPh meliputi:
* Penghasilan dari penjualan barang atau jasa
* Royalti
* Imbalan jasa teknik
Pewaralaba dan terwaralaba dapat memilih untuk dikenakan tarif PPh umum atau PPh final.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dikenakan atas penyerahan barang atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean. Penyerahan barang atau jasa kena pajak dalam rangka waralaba meliputi:
* Penyerahan barang atau jasa oleh pewaralaba kepada terwaralaba
* Penyerahan barang atau jasa oleh terwaralaba kepada konsumen
Pewaralaba dan terwaralaba yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Penutup
Aspek hukum dan pajak merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dalam bisnis waralaba. Dengan memahami aspek hukum dan pajak, pewaralaba dan terwaralaba dapat menjalankan usahanya secara legal dan menghindari risiko hukum dan kewajiban pajak yang tidak terduga.
Berikut adalah beberapa tips untuk memahami aspek hukum dan pajak waralaba di Indonesia:
- Konsultasi dengan konsultan hukum dan pajak
Konsultan hukum dan pajak dapat memberikan saran dan pendampingan hukum dan pajak yang diperlukan untuk menjalankan bisnis waralaba.
- Pelajari peraturan perundang-undangan
Pewaralaba dan terwaralaba dapat mempelajari peraturan perundang-undangan yang mengatur aspek hukum dan pajak waralaba secara mandiri.
Apakah anda telah memiliki atau berencana memiliki waralaba? Silahkan konsultasikan dengan tim kami yang dapat membantu anda pembuat perencanaan pajak dan keuangan yang efektif serta efisien