Ambang Batas Bawah Pajak Restoran Naik Jadi Rp 42 Juta

Ambang Batas Bawah Pajak Restoran Naik Jadi Rp 42 Juta
Photo by Jason Leung / Unsplash

Kali ini, kami mau membahas tentang pajak restoran di Jakarta yang baru aja naik. Kira-kira, apa aja yang berubah? Yuk, kita bahas bareng-bareng.

Sebelumnya, ambang batas atau threshold pengenaan pajak restoran di Jakarta adalah Rp16,6 juta per bulan. Artinya, restoran yang peredaran usahanya tidak lebih dari Rp16,6 juta per bulan, tidak perlu membayar pajak restoran.

Nah, dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta 1/2024, ambang batas tersebut dinaikkan menjadi Rp42 juta per bulan.

Jadi, restoran yang peredaran usahanya tidak lebih dari Rp42 juta per bulan, tidak perlu membayar pajak restoran.

Perubahan ini tentu disambut baik oleh para pelaku usaha restoran. Pasalnya, mereka bisa menghemat biaya operasional.

Namun, ada juga yang menilai bahwa perubahan ini tidak terlalu berpengaruh. Pasalnya, banyak restoran yang peredaran usahanya sudah jauh lebih besar dari Rp42 juta per bulan.

Contoh:

Misalnya, ada sebuah restoran yang setiap bulannya menjual makanan dan minuman dengan total nilai Rp30 juta. Restoran tersebut tidak perlu membayar pajak restoran, karena peredaran usahanya tidak lebih dari Rp42 juta per bulan.

Demikianlah informasi tentang pajak restoran di Jakarta yang baru aja naik. Semoga bermanfaat ya!

Jika kamu punya pertanyaan atau komentar, jangan ragu untuk menuliskannya di kolom komentar di bawah ini.