17 Teknik Pemeriksaan Pajak yang Harus Kamu Tahu
Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Dalam pemeriksaan pajak, Pemeriksa Pajak akan menggunakan berbagai teknik untuk mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan. Berikut adalah 17 teknik pemeriksaan pajak yang perlu kamu ketahui:
- Pemanfaatan Informasi Internal dan/atau Eksternal DJP
Pemeriksa Pajak dapat memanfaatkan informasi internal dan/atau eksternal DJP, seperti data dari sistem informasi DJP, data dari instansi lain, dan data dari media massa.
- Pengujian Keabsahan Dokumen
Pemeriksa Pajak akan memeriksa keabsahan dokumen yang dimiliki oleh Wajib Pajak, seperti faktur pajak, bukti pembayaran, dan laporan keuangan.
- Evaluasi
Pemeriksa Pajak akan melakukan evaluasi terhadap data dan informasi yang telah diperoleh untuk menentukan apakah ada potensi temuan pemeriksaan.
- Analisis Angka-Angka
Pemeriksa Pajak akan melakukan analisis terhadap angka-angka dalam laporan keuangan Wajib Pajak untuk mencari potensi temuan pemeriksaan.
- Penelusuran Angka-Angka
Pemeriksa Pajak akan menelusuri angka-angka dalam laporan keuangan Wajib Pajak untuk memastikan kebenarannya.
- Analisis Transaksi
Pemeriksa Pajak akan melakukan analisis terhadap transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mencari potensi temuan pemeriksaan.
- Penelusuran Transaksi
Pemeriksa Pajak akan menelusuri transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk memastikan kebenarannya.
- Pemeriksaan Fisik
Pemeriksa Pajak dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang atau kekayaan Wajib Pajak.
- Wawancara
Pemeriksa Pajak dapat melakukan wawancara dengan Wajib Pajak atau pihak lain yang terkait.
- Pemeriksaan Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemeriksa Pajak akan memeriksa SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak untuk memastikan kebenarannya.
- Pemeriksaan Buku, Catatan, dan Dokumen
Pemeriksa Pajak akan memeriksa buku, catatan, dan dokumen yang dimiliki oleh Wajib Pajak untuk memastikan kebenarannya.
- Pemeriksaan Perhitungan dan Pembayaran Pajak
Pemeriksa Pajak akan memeriksa perhitungan dan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk memastikan kebenarannya.
- Pemeriksaan Kepatuhan Kepada Ketentuan Perpajakan
Pemeriksa Pajak akan memeriksa kepatuhan Wajib Pajak terhadap ketentuan perpajakan.
- Pemeriksaan Kepatuhan Kepada Ketentuan Lainnya
Pemeriksa Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan Wajib Pajak terhadap ketentuan lain yang berkaitan dengan perpajakan.
- Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Melakukan Penyimpangan
Pemeriksa Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang melakukan penyimpangan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
- Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Memiliki Potensi Kerugian Negara
Pemeriksa Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang memiliki potensi kerugian negara.
- Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi yang Tidak Wajar
Pemeriksa Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang melakukan transaksi yang tidak wajar.
Tips untuk Menangani Pemeriksaan Pajak
Jika kamu mendapatkan surat panggilan pemeriksaan pajak, ada beberapa tips yang dapat kamu lakukan untuk menanganinya:
- Baca surat panggilan pemeriksaan pajak dengan cermat
Pastikan kamu memahami isi surat panggilan pemeriksaan pajak, termasuk waktu, tempat, dan materi pemeriksaan.
- Siapkan dokumen dan informasi yang dibutuhkan
Siapkan dokumen dan informasi yang dibutuhkan oleh Pemeriksa Pajak, seperti buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya.
- Kolaborasi dengan Pemeriksa Pajak
Kolaborasi dengan Pemeriksa Pajak untuk memudahkan pemeriksaan.
- Lakukan pembelaan jika diperlukan
Jika kamu tidak setuju dengan hasil pemeriksaan, kamu dapat melakukan pembelaan.
Penutup
Pemeriksaan pajak adalah hal yang wajar dan harus dihadapi oleh setiap Wajib Pajak. Dengan memahami teknik pemeriksaan pajak, kamu dapat lebih siap menghadapi pemeriksaan pajak.
Silahkan tulis tanggapan anda pada kolom komentar di bawah